MENU Friday, 17 Apr 2026
x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Rajo Ameh Canangkan Tahun 2026, Sebagai Tahun Berantas Pungli di Sekolah

7 minutes reading
Monday, 29 Dec 2025 22:16 392 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap anak, dan salah satu pilar utama dalam membangun peradaban suatu bangsa. Namun, dalam perjalanan menuju pendidikan yang inklusif dan merata, masalah biaya sering menjadi penghalang bagi banyak orang tua.

Salah satu bentuk biaya yang menjadi isu kontroversial di sekolah-sekolah adalah pungutan yang sering kali tidak jelas dasar hukumnya. Di tengah sorotan publik terhadap praktik ini, Rajo Ameh, CEO JSCgroupmedia & ArtaSariMediaGroup, dengan tegas mencanangkan Tahun 2026 sebagai tahun pemberantasan pungli di sekolah.

Langkah ini tidak hanya akan mengubah cara sekolah mengelola dana, tetapi juga menjadi contoh penting bagi daerah lain di Indonesia untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan transparan.

Pungli, atau pungutan liar, merujuk pada biaya-biaya yang dipungut oleh pihak sekolah tanpa dasar hukum yang jelas, yang sering kali membebani orang tua murid dan menyulitkan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 yang mengatur pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan, membedakan antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela.

Pungutan di Sekolah: Antara Pungutan dan Sumbangan

Menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Pungutan ini hanya diperbolehkan jika sesuai dengan ketentuan yang ada, dan dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang memang dibutuhkan oleh sekolah dan telah disepakati bersama.

Di sisi lain, sumbangan adalah pemberian biaya pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak memaksa. Sumbangan ini dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua siswa, dan jumlahnya pun tidak ditentukan oleh sekolah.

Hal ini menciptakan kesenjangan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, meskipun ada peraturan yang jelas, kenyataannya banyak sekolah yang masih melakukan pungutan yang tidak sah, atau bahkan pungutan liar (pungli) dan itupun terkadang namanya ditukar dan/atau diganti seperti uang komite berubah nama menjadi uang paguyuban di Kabupaten Belitung Timur..

See also  Presisi di Garis Depan, Transformasi Kompetensi Menuju Pelayanan Prima

Pungli sering kali disamarkan dengan berbagai istilah seperti “uang komite,” “uang bangku,” atau “uang bangunan.” Ketika ditanya, pihak sekolah sering kali berdalih bahwa biaya tersebut dibutuhkan untuk mendukung fasilitas atau kegiatan pendidikan lainnya dan juga terkadang berdalih itu kesepakatan yang dalam prakteknya ada unsur paksaan.

Unsur paksaan yang dimaksud, saat orangtua tidak bisa hadir diundang oleh pihak sekolah yang rencananya rapat paguyuban maka orangtua siswa yang tidak hadir diharuskan menerima keputusan rapat, inilah yang membuat Rajo ameh semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Belitung Timur ini,” ujarnya.

Pungutan Liar di Sekolah: Fenomena yang Meresahkan

Bentuk-bentuk pungutan liar di sekolah sangat bervariasi, dan sering kali dimulai sejak tahap pendaftaran sekolah. Pada saat pendaftaran, orang tua sudah diminta untuk membayar berbagai biaya, mulai dari pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, hingga uang pembangunan atau lainnya.

Tidak jarang, biaya-biaya ini melebihi batas wajar, dan orang tua dipaksa untuk membayar agar anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.

Selain itu, pungutan juga terjadi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Misalnya, uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), uang komite, uang les, uang buku ajar, hingga uang ekstrakurikuler dan yang terbaru uang drumband.

Bahkan beberapa sekolah mengenakan biaya untuk hal-hal yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti uang untuk kegiatan OSIS, uang pramuka, uang perpustakaan, uang study tour, hingga uang kalender sekolah.

Pada tahap menjelang kelulusan, pungutan lainnya seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang foto, dan uang wisuda juga sering muncul.

Fenomena pungutan liar di sekolah ini menciptakan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Orang tua dengan kemampuan finansial terbatas merasa sangat terbebani, sementara anak-anak dari keluarga kurang mampu sering kali harus mengorbankan kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Padahal, pendidikan adalah hak setiap anak, dan biaya pendidikan seharusnya tidak menjadi hambatan.

Rajo Ameh Canangkan Tahun 2026 sebagai Tahun Pemberantasan Pungli di Sekolah

Melihat kondisi ini, Rajo Ameh, yang dikenal sebagai kritis dalam hal-hal sosial kemasyarakatan mengatakan visi kita harus kuat dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Belitung Timur, memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Tahun 2026 akan dijadikan sebagai tahun pemberantasan pungli di sekolah, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan transparan.

See also  Tingkatkan Kemitraan, Xi Jinping & Lee Jae-myung Bahas Masa Depan

“Pendidikan harus menjadi hak yang setara bagi semua anak, tanpa terkecuali. Kami tidak akan membiarkan pungli menghalangi cita-cita anak-anak Belitung Timur. Tahun 2026 akan menjadi tahun pemberantasan pungli di sekolah,” ujar Rajo Ameh dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada akhir tahun 2025.

Menurut Rajo Ameh, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Belitung Timur tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala oleh biaya yang tidak jelas.

Dengan langkah ini, Rajo Ameh berharap bisa mendorong sekolah-sekolah untuk mematuhi ketentuan yang ada, menghindari pungutan liar, dan lebih memprioritaskan pengelolaan dana pendidikan yang transparan.

Tahun 2026: Implementasi Kebijakan Pemberantasan Pungli

Untuk mewujudkan visi ini, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Komite Sekolah, Orang Tua Siswa, dan Ombudsman.

Salah satu langkah awal yang akan diambil adalah dengan melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah, guru, dan komite sekolah mengenai peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pungutan dan sumbangan pendidikan.

Selanjutnya, pihak pemerintah daerah akan melakukan pendataan mengenai pungutan-pungutan yang sudah diterapkan di sekolah-sekolah. Audit keuangan sekolah juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa dana yang diterima oleh sekolah benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemerintah juga berencana untuk membuka saluran pengaduan bagi orang tua siswa yang merasa dirugikan oleh pungutan liar yang tidak sah.

Salah satu inisiatif penting yang akan dilakukan adalah penguatan peran komite sekolah dalam mengawasi dan mengelola dana pendidikan.

Komite sekolah akan diikutsertakan dalam proses penggalangan dana yang sesuai dengan peraturan, dengan tujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, namun tetap dalam batas kewajaran dan transparansi.

Dana BOS: Solusi Pembiayaan Pendidikan yang Lebih Adil

Dalam upaya pemberantasan pungli ini, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu alat utama untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah tidak lagi mengandalkan pungutan liar untuk membiayai operasionalnya.

See also  Duka di Lampung Tengah, Jejak yang Hilang di Lebung Sunyi

Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, diharapkan dapat menggantikan pungutan-pungutan yang tidak sah.

Berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012, setiap sekolah di tingkat dasar sudah menerima dana BOS yang cukup untuk membiayai berbagai kegiatan pendidikan, mulai dari pembelajaran hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Sebagai contoh, dana BOS untuk tingkat SD adalah sebesar Rp 800.000 per siswa per tahun, untuk SMP sebesar Rp 1.000.000 per siswa per tahun, dan untuk SMA sebesar Rp 1.400.000 per siswa per tahun.

Dana ini harus digunakan untuk 13 komponen kegiatan, yang meliputi pengembangan perpustakaan, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pembelian bahan habis pakai, honor guru, dan bantuan untuk siswa miskin.

Dengan adanya dana BOS yang cukup ini, seharusnya sekolah tidak lagi perlu melakukan pungutan liar untuk biaya-biaya operasional yang tidak seharusnya dibebankan kepada orang tua siswa.

Membangun Sistem Pengawasan dan Transparansi yang Kuat

Pemberantasan pungli di sekolah tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan hukuman semata. Dibutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Untuk itu, Rajo Ameh mengusulkan pembentukan sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat dan komite sekolah yang lebih aktif dalam memantau pengeluaran dan pendapatan sekolah.

Selain itu, setiap sekolah akan diwajibkan untuk mengadakan laporan keuangan yang transparan, yang bisa diakses oleh orang tua siswa dan masyarakat umum. Hal ini diharapkan bisa membangun kepercayaan publik terhadap sekolah dan menghindari adanya praktik pungli yang merugikan orang tua siswa.

Pendidikan yang Adil dan Transparan

Langkah yang diambil oleh Rajo Ameh untuk mencanangkan Tahun 2026 sebagai Tahun Pemberantasan Pungli di Sekolah adalah sebuah inisiatif yang sangat penting untuk menciptakan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang membebani orang

tua siswa, dan setiap anak di Belitung Timur bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa terhalang oleh biaya-biaya yang tidak sah. Pemberantasan pungli di sekolah bukan hanya soal pengelolaan dana yang baik, tetapi juga soal menciptakan sistem pendidikan yang lebih berintegritas dan berkeadilan bagi semua kalangan. | BerageNews.Com | */Redkasi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x