MENU Friday, 17 Apr 2026
x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

ASN Mafia Tanah Diringkus Kejari, Dua Tersangka Ditangkap

6 minutes reading
Monday, 12 Jan 2026 23:40 187 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menggegerkan publik dengan penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.

Penetapan ini menjadi lanjutan dari upaya serius institusi hukum dalam memberantas praktek penguasaan lahan negara secara ilegal.

Kedua tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial AF dan HN, yang masing-masing memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan daerah, yaitu mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPPP) serta seorang staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan.

Pemberantasan Mafia Tanah di Bangka Selatan Menjadi Langkah Tegas Penegakan Hukum

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan legalitas lahan negara secara tidak sah, yang memicu dugaan adanya mafia tanah yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah.

Dengan penetapan ini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan, sebagai tersangka utama yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 45,964 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Kasus ini kini semakin menarik perhatian publik karena keterlibatan pejabat-pejabat tinggi daerah yang semestinya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan lahan negara.

Dengan berbagai bukti yang telah ditemukan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkapkan aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktek mafia tanah ini.

Kejadian yang Memicu Investigasi

Kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Lepar Pongok bukanlah hal baru, namun belakangan mulai menarik perhatian setelah munculnya laporan terkait penerbitan legalitas lahan yang melibatkan pejabat-pejabat daerah setempat.

See also  Catatan Moral Ridwan Kamil di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya

Investigasi awal mengungkapkan bahwa sejumlah lahan negara di kawasan tersebut diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Modus operandi yang digunakan pun beragam, termasuk penerbitan surat-surat legalitas tanah yang diduga palsu serta penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi lahan.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Drs. Rahmat Hidayat, langsung bergerak cepat untuk menelusuri aliran dana serta melibatkan lebih banyak saksi dan bukti dalam upaya mengungkap jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Kecepatan dan ketegasan Kejari Bangka Selatan dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat, akademisi, hingga penggiat hukum.

Peran Pejabat yang Terlibat

Penetapan tersangka baru, yakni AF, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, serta HN, staf Bappeda, memberikan gambaran mengenai skema mafia tanah yang melibatkan beberapa lapisan birokrasi.

AF diduga berperan dalam memfasilitasi penerbitan surat-surat legalitas tanah yang melibatkan lahan-lahan negara yang seharusnya dilindungi, sedangkan HN disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki akses dalam perencanaan dan penganggaran penggunaan lahan yang terindikasi sebagai bagian dari praktek ilegal ini.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Drs. Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa penyelidikan ini bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktek penguasaan lahan negara yang tidak sah tidak lagi terjadi di masa depan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus tetap berjalan, agar masyarakat tidak merasa dirugikan akibat ulah segelintir oknum yang merusak tatanan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak yang terkait dengan Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan, kini semakin terpojok.

See also  Mari Kita Belajar dari Kasus Hukum Pejabat Sulawesi Selatan

Menurut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dugaan aliran dana sebesar Rp 45,964 miliar yang diterima oleh Justiar Noer berasal dari praktek mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak. Pihak berwenang kini sedang memeriksa lebih lanjut sumber dana tersebut, serta bagaimana dana tersebut digunakan oleh oknum-oknum yang terlibat.

Langkah Positif dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan

Penetapan tersangka ini bukan hanya menunjukkan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam memberantas mafia tanah, tetapi juga menjadi cermin dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat pemerintahan lainnya.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan sampai ada ruang untuk mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan sumber daya alam kita,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Drs. Rahmat Hidayat.

Langkah positif ini tentu patut diapresiasi. Dengan semakin terbukanya kasus mafia tanah ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas terkait dengan penguasaan lahan negara.

Selain itu, aparat pemerintah dan lembaga terkait diharapkan bisa lebih selektif dan berhati-hati dalam proses pemberian izin dan legalitas tanah.

Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Mafia Tanah

Pemberantasan mafia tanah di Bangka Selatan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga harus menjadi kesadaran bersama.

Masyarakat yang selama ini sering menjadi korban dari praktek ilegal ini diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan wewenang atau penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

See also  Dari Terdampar Menjadi Ikon Bahari, Selamatkan KRI Teluk Bone 511

Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai saluran yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menyampaikan informasi. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari praktek korupsi.

Selain itu, keberhasilan penegakan hukum ini juga memerlukan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta yang bergerak di bidang agraria.

Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi mafia tanah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam bisa dilakukan dengan adil dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Membangun Kepercayaan Masyarakat

Kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, semakin membuka tabir tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan negara. Dengan penetapan dua tersangka baru, total sudah empat orang yang terlibat dalam praktek ilegal ini, dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.

Langkah tegas ini memberikan pesan yang jelas bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan, tidak peduli siapa pun yang terlibat. Bagi masyarakat, ini adalah saat yang tepat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian tanah yang menjadi milik bersama.

Keberhasilan dalam kasus ini akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk menjaga integritas lahan negara, dan memastikan bahwa tanah yang ada digunakan dengan adil dan sesuai peruntukannya.

Dengan semangat pemberantasan mafia tanah ini, diharapkan Bangka Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bebas dari praktik ilegal.

Sebuah langkah konstruktif untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih adil. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x