MENU Friday, 17 Apr 2026
x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Polemik Agraria & Bank Tanah ; Ketidaksinkronan Mengancam Keadilan Sosial

8 minutes reading
Wednesday, 18 Mar 2026 03:13 152 BerageNews.Com

BerageNews.COm | ArtaSariMediaGroup ~ Reforma agraria di Indonesia, yang semula diharapkan dapat membawa keadilan sosial dan pemerataan tanah, hingga kini masih jauh panggang dari api.

Meskipun berbagai kebijakan telah diupayakan untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan distribusi tanah, praktik reforma agraria yang dijalankan seringkali tidak mencerminkan tujuan utama tersebut.

Salah satu program yang belakangan ini semakin menjadi sorotan adalah program Bank Tanah, yang seharusnya menjadi solusi dalam redistribusi tanah. Namun, dalam implementasinya, program ini justru rentan menimbulkan konflik yang melibatkan petani, komunitas lokal, bahkan masyarakat adat.

Maria S.W. Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi publik yang digelar oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Juli 2023, mengungkapkan kritik tajam terhadap keberadaan Bank Tanah.

Maria menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Bank Tanah justru tumpang tindih dengan berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur soal redistribusi tanah untuk reforma agraria. Hal ini membuat implementasi reforma agraria menjadi tidak sinkron dan semakin jauh dari tujuan kesejahteraan masyarakat.

Bank Tanah dan Ketidaksinkronan dengan Reforma Agraria

Maria menyoroti bahwa Badan Bank Tanah (BBT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 justru menguasai lahan yang sudah diidentifikasi sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan yang tidak terkait dengan reforma agraria.

“Sudah diidentifikasi sebagai LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria) tiba-tiba dipasang plang yang berbunyi, ‘Tanah Negara dalam Penguasaan Bank Tanah, Dilarang Melakukan Kegiatan Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin Bank Tanah,'” ujarnya.

Menurutnya, hal ini menimbulkan konflik norma, karena ada perbedaan paradigma dan konsep yang terjadi dalam implementasi Bank Tanah. Hal ini juga menunjukkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan antara kebijakan yang ada.

Maria menambahkan bahwa bank tanah yang lahir dari UU Cipta Kerja ini, yang seharusnya bertujuan untuk mendukung penyediaan tanah bagi investasi, malah berpotensi menimbulkan masalah dalam konteks reforma agraria.

Sejarah dan Tujuan Pembentukan Bank Tanah

Pembentukan Bank Tanah bermula dari ide Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2013. Dalam dokumen resmi Bappenas, Bank Tanah pada awalnya dimaksudkan untuk mendukung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bank Tanah seharusnya berfungsi untuk menyediakan tanah bagi pembangunan infrastruktur dan kebutuhan umum lainnya, bukan untuk tujuan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

See also  Polda Babel Tindak Penambangan Ilegal di Bangka Barat

Namun, seiring berjalannya waktu, tujuan Bank Tanah berkembang dan bahkan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih besar, yaitu UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memfasilitasi investasi.

Dalam hal ini, Maria menyebutkan bahwa pembentukan Bank Tanah justru menjadi sebuah lembaga yang memonopoli penguasaan tanah di Indonesia, yang pada akhirnya hanya menguntungkan para investor besar. “Bank tanah menjadi alat untuk kepentingan investasi, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan reforma agraria,” tegas Maria.

Reforma Agraria dan Bank Tanah: Ketidaksesuaian dalam Pelaksanaan

Reforma agraria adalah program yang seharusnya menjamin pemerataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62/2023), reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia.

Namun, Maria menilai bahwa tujuan reforma agraria ini bertentangan dengan kebijakan Bank Tanah yang justru lebih mengutamakan investasi daripada redistribusi tanah kepada masyarakat.

“Perpres 62/2023 yang mengatur reforma agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, sementara Bank Tanah justru menjadi sarana untuk memfasilitasi investasi.

Ini jelas bertentangan dengan semangat reforma agraria yang diharapkan dapat memberikan tanah kepada masyarakat yang selama ini termarginalkan,” ujar Maria.

Ketimpangan dalam Pengelolaan Tanah: Konflik Norma yang Terjadi

Maria lebih lanjut menjelaskan bahwa ketimpangan dalam pengelolaan tanah semakin terlihat jelas dengan munculnya kebijakan yang tidak sinkron antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah dan Perpres 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

Di dalam PP tersebut, tanah yang tidak memiliki penguasaan di atasnya menjadi aset dari Bank Tanah, yang berarti bahwa tanah yang sebelumnya dianggap sebagai TORA bisa dikuasai oleh Bank Tanah dan dialihkan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk untuk investasi.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan reforma agraria yang mengutamakan pemberian hak milik atas tanah kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke tanah.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 64/2021, terdapat pasal yang mengatur bahwa Bank Tanah dapat mengalihkan tanah negara menjadi tanah yang teralokasi untuk Bank Tanah.

Namun, dalam Perpres 62/2023, TORA dari non-kawasan hutan justru dijadikan sebagai aset untuk Bank Tanah, yang berpotensi menambah kompleksitas dalam pelaksanaan reforma agraria.

See also  Nah Loh! 12 Persero Diduga Berperan Terjadinya Bencana Banjir di Sumatera

Menurut Maria, pasal-pasal yang ada dalam kedua peraturan tersebut saling bertentangan, menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

Redistribusi Tanah untuk Reforma Agraria: Harapan yang Tak Tercapai

Salah satu perbedaan besar antara Bank Tanah dan reforma agraria adalah dalam hal hak atas tanah.

Dalam reforma agraria, tanah yang dialokasikan untuk redistribusi kepada masyarakat langsung diberikan hak milik, sementara dalam skema Bank Tanah, tanah tersebut hanya diberikan status hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai di atas hak pengelolaan lahan atas nama Bank Tanah.

Masyarakat baru dapat menguasai tanah sebagai hak milik setelah 10 tahun, sementara dalam reforma agraria, TORA yang diberikan kepada masyarakat langsung menjadi hak milik.

“Redistribusi tanah dalam reforma agraria seharusnya memberikan hak milik kepada masyarakat sebagai bentuk akses atas keadilan sosial.

Namun, dengan adanya skema Bank Tanah, masyarakat hanya mendapatkan HGB atau hak pakai, yang berarti mereka tidak memiliki kepastian hak milik atas tanah tersebut,” jelas Maria.

Ketidaksesuaian ini menciptakan dualisme pengaturan redistribusi tanah yang mengarah pada ketidakadilan bagi masyarakat penerima redistribusi.

Masyarakat yang seharusnya mendapat hak atas tanah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka justru terjebak dalam sistem yang lebih menguntungkan para pemilik modal dan investor.

Pentingnya Kesesuaian Antara Bank Tanah dan Reforma Agraria

Dengan adanya ketidaksinkronan antara peraturan tentang Bank Tanah dan reforma agraria, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar dapat mengutamakan keadilan sosial dan keberlanjutan.

Reforma agraria yang diatur dalam UU Pokok Agraria (UUPA) harus menjadi dasar bagi kebijakan redistribusi tanah, bukan kebijakan yang mengutamakan investasi yang justru memperburuk ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Sebagai langkah konstruktif, Maria menyarankan agar pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan Bank Tanah dan memperkuat sinergi antara Bank Tanah dan reforma agraria.

Hal ini akan menghindarkan terjadinya konflik agraria yang semakin meruncing akibat kebijakan yang tumpang tindih.

Pentingnya Dialog untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Maria mengingatkan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat, petani, dan komunitas lokal dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Program reforma agraria harus betul-betul mengutamakan kepentingan mereka yang selama ini terpinggirkan, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan investasi yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait kebijakan agraria, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

See also  Keterbatasan Anggaran Daerah ; Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan

Reforma agraria yang sesungguhnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kelompok tertentu yang memiliki kekuatan modal.

Mewujudkan Reforma Agraria yang Adil dan Berkelanjutan

Reforma agraria di Indonesia harus berfokus pada penciptaan keadilan sosial yang sejati, di mana masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan, dapat merasakan manfaat langsung dari redistribusi tanah.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, kebijakan reforma agraria harus diimplementasikan dengan bijaksana, dengan memperhatikan harmonisasi antara berbagai regulasi yang ada.

Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah pengelolaan Bank Tanah yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar reforma agraria yang terkandung dalam UU Pokok Agraria (UUPA).

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Maria S.W. Sumardjono, adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Bank Tanah dan reforma agraria justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Pembangunan Bank Tanah sebagai lembaga yang mengutamakan investasi dalam praktiknya justru lebih menguntungkan para pemodal besar, sementara masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah malah terjebak dalam skema yang tidak memberikan mereka hak milik secara langsung.

Pengelolaan tanah yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat kecil dan petani menjadi terhambat oleh aturan yang tidak jelas dan tidak berpihak pada kesejahteraan mereka.

Untuk itu, pemerintah harus segera mengevaluasi kembali kebijakan Bank Tanah dan menjadikannya alat yang lebih adil dan transparan dalam melaksanakan reforma agraria.

Proses redistribusi tanah harus melibatkan masyarakat secara aktif, dengan memastikan bahwa mereka yang selama ini terpinggirkan mendapatkan hak atas tanah secara langsung dan sah.

Pemberian hak milik pada masyarakat yang mendapat alokasi TORA menjadi salah satu solusi untuk menghindari dualisme pengaturan dalam redistribusi tanah.

Selain itu, penting juga untuk memastikan adanya sinergi yang kuat antara Bank Tanah dan reforma agraria. Pemerintah harus memperkuat transparansi dan komunikasi dengan masyarakat terkait kebijakan pertanahan yang ada, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan hak-hak masyarakat adat dan petani kecil.

Mengutamakan kepentingan masyarakat dalam kebijakan pertanahan, alih-alih kepentingan investasi semata, adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan reforma agraria yang sesungguhnya: menciptakan kesejahteraan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hanya dengan demikian reforma agraria di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita awalnya, yaitu terciptanya pemerataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil, serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x