x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Susno Jelaskan Status Roy Suryo dan Dokter Tifa

5 minutes reading
Saturday, 20 Jun 2026 09:40 68 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap Roy Suryo dan Tifa yang sempat menjadi perhatian publik tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penahanan.

Dalam keterangannya, Susno menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penangkapan dan penahanan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perbincangan publik mengenai proses hukum yang melibatkan kedua tokoh tersebut, sekaligus untuk memberikan pemahaman mengenai siapa yang berwenang, apa status hukumnya, kapan kewenangan itu digunakan, di mana proses hukum berlangsung, mengapa perbedaan status hukum penting dipahami, dan bagaimana mekanisme penahanan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan Susno muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai proses hukum yang melibatkan figur publik.

Dalam sejumlah kasus, istilah penangkapan dan penahanan kerap digunakan secara bergantian oleh masyarakat, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda secara hukum.

Akibatnya, muncul berbagai persepsi yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Menurut Susno, penangkapan merupakan tindakan penyidik untuk membatasi sementara kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana guna kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Sementara itu, penahanan merupakan tindakan yang berbeda karena menyangkut penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan alasan hukum yang telah ditentukan.

“Penangkapan tidak sama dengan penahanan. Banyak masyarakat yang sering menyamakan dua istilah ini.

Padahal secara hukum, keduanya berbeda baik dari tujuan, prosedur maupun kewenangan yang mengaturnya,” ujar Susno dalam keterangannya.

See also  Trenggono Mundur dari TNI, Masuk Pucuk Pimpinan BGN

Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan tidak semata-mata berada pada penyidik.

Dalam tahapan tertentu, keputusan mengenai apakah seorang tersangka akan ditahan atau tidak berada di tangan jaksa penuntut umum sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berjalan.

Penjelasan tersebut dinilai penting mengingat kasus yang melibatkan figur publik sering kali menjadi sorotan luas di media sosial.

Tidak jarang, informasi yang beredar berkembang lebih cepat dibandingkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Kondisi ini kerap memunculkan asumsi maupun spekulasi yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan pada prinsipnya dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sementara penahanan dilakukan apabila terdapat pertimbangan tertentu, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para ahli hukum pidana menilai pemahaman terhadap prosedur hukum menjadi penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan suatu perkara secara proporsional.

Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus didasarkan pada aturan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu penegakan hukum.

Kedua nama tersebut dikenal luas karena aktivitas mereka di ruang publik dan media sosial, sehingga setiap perkembangan hukum yang berkaitan dengan mereka cenderung mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Informasi yang disampaikan secara jelas dapat membantu masyarakat memahami posisi hukum seseorang tanpa harus terjebak pada opini yang berkembang di media sosial.

See also  Longsor Mematikan, Akhir Pencarian di Balik Duka Sumedang

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dijunjung dalam setiap proses hukum.

Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, setiap informasi mengenai proses hukum perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat agar tidak menimbulkan stigma atau penghakiman di ruang publik.

Pakar hukum pidana juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi hak-hak setiap warga negara.

Oleh sebab itu, mekanisme penangkapan maupun penahanan diatur secara ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam praktiknya, keputusan untuk menahan seseorang selalu mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun penuntutan.

Tidak semua tersangka harus ditahan. Sebaliknya, terdapat sejumlah kasus di mana tersangka tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditempatkan dalam tahanan.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa penahanan bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin kelancaran proses peradilan.

Oleh karena itu, keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan kebutuhan hukum, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Pernyataan Susno juga menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih cermat memahami terminologi hukum yang digunakan dalam pemberitaan.

Perbedaan istilah yang tampak sederhana sering kali memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Di era digital saat ini, informasi mengenai suatu perkara dapat menyebar dalam hitungan detik. Namun kecepatan informasi tidak selalu diikuti oleh pemahaman yang memadai.

Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperkuat literasi hukum publik.

Selain membantu masyarakat memahami proses peradilan, literasi hukum juga berperan dalam mencegah munculnya disinformasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara.

See also  Pesan Kebersamaan Rudianto Tjen Anggota DPR RI Babel untuk Umat Muslim

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menilai suatu peristiwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar opini atau narasi yang berkembang di media sosial.

Pada akhirnya, pernyataan Susno mengenai perbedaan antara penangkapan dan penahanan menegaskan pentingnya memahami mekanisme hukum secara utuh.

Dalam negara hukum, setiap proses memiliki tahapan, prosedur, dan kewenangan yang berbeda-beda.

Pemahaman tersebut menjadi kunci agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan suatu perkara secara objektif sekaligus menghormati prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi sistem peradilan Indonesia.

Dengan demikian, diskursus publik mengenai kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional dapat berlangsung lebih sehat, edukatif, dan berlandaskan fakta hukum yang jelas. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x