x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Pelantikan AKBP F di Polda Sumbar Ditunda, Etik Diperiksa

3 minutes reading
Tuesday, 28 Jul 2026 12:23 72 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pelantikan seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP berinisial F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Barat batal dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anggota polisi wanita (Polwan).

Kepastian tersebut disampaikan jajaran Polda Sumatera Barat dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).

AKBP F sebelumnya dijadwalkan dilantik bersama sejumlah kepala kepolisian resor (kapolres) yang mendapat penugasan baru di lingkungan Polda Sumatera Barat.

Namun, proses pelantikan ditunda karena pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat.

Wakil Kepala Polda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menegaskan institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, tanpa membedakan jabatan maupun pangkat.

“Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah tegas. Tidak ada toleransi kepada siapa pun. Semua sama di mata hukum, siapa pun dan apa pun pangkatnya akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Solihin kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan profesi sebagai bagian dari proses penegakan kode etik Polri.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik internal telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang psikolog yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

See also  Harta, Tahta, dan Integritas : Ujian Sejati Seorang Laki-Laki

“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Bidpropam akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Siswantoro.

Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan internal Polri.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah serta keputusan terhadap status etik anggota yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penundaan pelantikan terhadap pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas jabatan publik sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual juga menjadi aspek yang harus mendapatkan perhatian.

Penanganan perkara semacam ini tidak hanya berfokus pada proses penegakan disiplin dan kode etik, tetapi juga memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi mengenai hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

Institusi kepolisian juga meminta publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memengaruhi jalannya penyelidikan maupun pemeriksaan etik.

Hingga saat ini, AKBP F masih berstatus terduga dan proses pemeriksaan etik masih berlangsung.

Keputusan akhir mengenai perkara tersebut akan ditentukan melalui mekanisme sidang kode etik serta proses hukum lain yang relevan apabila terdapat unsur pidana, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x