x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

DLHK Riau Turun ke PKS PT MAS, Sampel Limbah Diuji Laboratorium

9 minutes reading
Saturday, 5 Sep 2026 02:00 153 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agro Sari (PT MAS) mendapat respons Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel air dilakukan di sekitar lokasi PKS PT MAS, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin, 31 Agustus 2026, untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan data dan hasil pengujian laboratorium.

Aduan tersebut sebelumnya disampaikan Puskominfo Indonesia DPD Riau kepada pemerintah pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan itu berangkat dari informasi serta temuan masyarakat bersama Penggawa Melayu Riau (PMR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 19 Agustus 2026.

Masyarakat melaporkan adanya indikasi aliran limbah cair yang diduga mengarah ke Sungai Amuik dan selanjutnya bermuara ke Sungai Singingi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium sehingga kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif.

Respons pemerintah kemudian bergerak relatif cepat.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Panglima PMR Kuansing bersama Sekretaris Jenderal PMR Andri, SE, serta sejumlah masyarakat menyampaikan surat tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi.

Surat tersebut diterima Firman Eddy L, SKM, dan Raja Ifriadi yang bertugas pada bidang pengawasan lingkungan hidup.

Dalam keterangannya, Firman Eddy menyampaikan bahwa pihak DLH Kabupaten Kuantan Singingi telah memperoleh informasi dari DLHK Provinsi Riau mengenai laporan masyarakat tersebut.

Pihak kabupaten selanjutnya menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari DLHK Provinsi Riau untuk penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi itu kemudian menghasilkan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, mendapat komunikasi dari Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan, AP., M.Si., melalui Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Embiyarman, S.Hut.T., MP.

Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa pihak pelapor diminta hadir bersama-sama di lokasi pengaduan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Agenda tersebut meliputi pengecekan kondisi lapangan dan pengambilan sampel yang kemudian akan diuji oleh laboratorium independen yang ditunjuk pihak DLHK dengan melibatkan unsur terkait.

Pemeriksaan akhirnya berlangsung di kawasan PKS PT Mustika Agro Sari.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari DLHK Provinsi Riau hadir Embiyarman, S.Hut.T., MP., selaku Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dendy Saputra, SH., M.Si., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari DLH Kabupaten Kuantan Singingi hadir Firman Eddy L selaku Pengawas Lingkungan Hidup dan Raja Ifriadi selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak manajemen PT Mustika Agro Sari juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Selain itu, kegiatan melibatkan Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau Muchtar, masyarakat bersama Penggawa Melayu Riau Kabupaten Kuantan Singingi, serta tiga petugas dari Laboratorium PT Wahanatama Hijau Mutiara Mandiri.

See also  Resmi! Wagub Babel Hellyana Sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan aliran limbah. Tim juga melakukan pengecekan terhadap kondisi lingkungan dan fasilitas pengelolaan air limbah di sekitar kawasan perusahaan.

Pengambilan sampel menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena dugaan pencemaran lingkungan tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual atau informasi yang beredar.

Kondisi air perlu diuji dengan parameter yang relevan sehingga dapat diketahui apakah terdapat pencemaran dan, apabila ada, bagaimana karakteristiknya.

Dalam proses pengambilan sampel tersebut sempat terjadi ketegangan antara sejumlah pihak. Namun, situasi akhirnya dapat diredakan sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dan pengambilan sampel tetap dapat diselesaikan.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pembuatan berita acara.

Setelah pengambilan sampel selesai, pertemuan dilanjutkan di ruang rapat PT Mustika Agro Sari. Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang menjadi pembahasan selama pemeriksaan lapangan.

Pembahasan berlangsung hingga sekitar pukul 19.40 WIB.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan laporan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan surat pengaduan. Pemerintah turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan dan mengambil sampel yang selanjutnya menjadi bahan pengujian.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Puskominfo Indonesia DPD Riau dan Penggawa Melayu Riau Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, mengatakan respons cepat pemerintah menunjukkan adanya perhatian terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Riau melalui DLHK. Persoalan lingkungan harus diselesaikan berdasarkan data, pemeriksaan lapangan dan hasil laboratorium.

Kita ingin menjaga lingkungan hidup sekaligus mendukung investasi yang bermutu, ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan,” ujar Muchtar.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi masyarakat sipil dalam persoalan lingkungan. Pengawasan terhadap perusahaan tidak harus ditempatkan sebagai sikap antiinvestasi.

Sebaliknya, kontrol sosial dapat menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lingkungan yang sehat dan investasi yang bertanggung jawab pada dasarnya bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Keduanya dapat berjalan bersamaan apabila seluruh pihak memegang prinsip kepatuhan, transparansi, pengawasan, dan keberlanjutan.

Dalam konteks Kuantan Singingi, persoalan lingkungan memiliki arti penting karena masyarakat menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.

Sungai, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan kualitas lingkungan.

Karena itu, dugaan pencemaran yang menyentuh badan air harus mendapatkan perhatian serius. Namun, perhatian serius tidak berarti mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan tersedia. Justru di sinilah pentingnya pendekatan berbasis data.

Sampel air yang telah diambil akan menjalani pengujian laboratorium. Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya.

Hasil laboratorium juga diperlukan untuk membedakan antara dugaan, indikasi, dan fakta yang telah terbukti secara ilmiah.

Prinsip tersebut penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang prematur.

See also  Tengku Rizal Nurdin ; Dari Bukittinggi ke Medan, Mengabdi untuk Negeri

Masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang objektif sepanjang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Karena itu, penanganan laporan harus dilakukan secara profesional.

Pemerintah perlu memastikan pengambilan sampel, pengujian, dokumentasi, serta tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk terbuka terhadap pemeriksaan dan memastikan seluruh fasilitas pengelolaan limbah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Puskominfo Indonesia DPD Riau juga menyoroti adanya catatan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan PT Mustika Agro Sari.

Salah satunya terkait informasi bahwa perusahaan tersebut pernah memperoleh Peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER pada periode sebelumnya.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai pemenuhan persetujuan teknis terkait pengelolaan atau pembuangan air limbah domestik, sebagaimana menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan laporan.

Catatan tersebut tentu perlu dilihat berdasarkan periode, objek penilaian, serta dokumen resmi yang menjadi dasar evaluasi.

Peringkat kinerja lingkungan pada periode tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pencemaran dalam kasus yang sedang dilaporkan.

Karena itu, setiap fakta harus ditempatkan sesuai konteksnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan persoalan lingkungan tidak berhenti menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Konflik semacam itu tidak akan menghasilkan solusi apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan posisi. Yang dibutuhkan adalah mekanisme penyelesaian yang berbasis bukti.

Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu atau ketentuan lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat juga perlu menerima hasil tersebut berdasarkan bukti dan penjelasan yang transparan.

Keadilan lingkungan membutuhkan keberanian untuk menerima fakta, apa pun hasilnya.

Dalam proses selanjutnya, DLHK Provinsi Riau akan melakukan koordinasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan serta informasi terkait kepada Kementerian Lingkungan Hidup sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting karena pengawasan lingkungan merupakan proses berjenjang yang membutuhkan koordinasi antarinstansi.

Puskominfo Indonesia DPD Riau bersama Penggawa Melayu Riau Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sikap itu menjadi penting karena fungsi kontrol sosial bukanlah fungsi untuk menjatuhkan perusahaan.

Sekretaris Jenderal PMR Kuansing, Andri, SE, menegaskan hal tersebut.

“Kontrol sosial bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan investasi berjalan dengan baik, taat aturan, ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini. Investasi memang diperlukan untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun, investasi yang baik tidak boleh mengorbankan lingkungan.

Sebaliknya, perlindungan lingkungan juga harus dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan tidak menghambat kegiatan usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Konsep yang perlu dibangun adalah investasi bertanggung jawab.

Perusahaan harus memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa lingkungan tempat mereka hidup tidak dikorbankan.

See also  Keterbatasan Anggaran Daerah ; Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan

Pemerintah berada pada posisi penting untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Pemerintah bukan hanya bertugas mengeluarkan izin atau melakukan pengawasan ketika ada pengaduan. Pemerintah juga harus memastikan sistem pengawasan lingkungan berjalan secara rutin, terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, perusahaan harus memandang pengawasan sebagai bagian dari tata kelola usaha, bukan semata-mata sebagai ancaman.

Kepatuhan lingkungan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari reputasi perusahaan dan keberlanjutan investasi.

Perusahaan yang menjaga lingkungan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, konflik lingkungan yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan reputasi bagi semua pihak.

Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap PT Mustika Agro Sari patut ditunggu secara objektif. Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Masyarakat membutuhkan kepastian.

Apakah kualitas air memenuhi ketentuan? Apakah terdapat parameter pencemar? Apakah ada hubungan dengan aktivitas perusahaan?

Apakah fasilitas pengelolaan limbah telah berjalan sesuai persyaratan? Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui data. Bukan melalui asumsi. Bukan melalui tekanan. Dan bukan melalui opini yang belum teruji.

Respons cepat DLHK Provinsi Riau dalam kasus ini patut menjadi contoh bahwa pengaduan masyarakat harus mendapatkan saluran penyelesaian yang jelas. Namun, respons cepat harus dilanjutkan dengan transparansi hasil.

Kecepatan menerima laporan adalah langkah awal. Keakuratan pemeriksaan adalah langkah berikutnya. Dan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.

Bagi masyarakat Kuantan Singingi, harapannya sederhana: lingkungan tetap terjaga, sungai tetap dapat dimanfaatkan secara aman, kegiatan ekonomi terus berjalan, dan investasi memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Bagi dunia usaha, harapannya juga jelas: kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Sementara bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kedua kepentingan tersebut dapat bertemu dalam satu prinsip: pembangunan yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan pencemaran di sekitar PKS PT Mustika Agro Sari dengan demikian tidak seharusnya berakhir sebagai pertentangan antara masyarakat dan perusahaan.

Ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan lingkungan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan keterbukaan informasi, dan membangun budaya investasi yang semakin bertanggung jawab.

Kini masyarakat menunggu hasil pengujian laboratorium. Apa pun hasilnya, fakta tersebut harus menjadi dasar langkah selanjutnya. Jika lingkungan terbukti tercemar, hukum dan kewajiban pemulihan harus ditegakkan.

Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada ruang bagi spekulasi.

Satu hal yang harus dijaga bersama: sungai bukan milik satu kelompok, lingkungan bukan milik satu perusahaan, dan pembangunan bukan hanya milik pemerintah.

Semuanya adalah kepentingan bersama. Karena itu, menjaga lingkungan sekaligus menjaga investasi bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan.

Keduanya justru harus berjalan bersama agar Kuantan Singingi tumbuh sebagai daerah yang maju, produktif, sehat, dan mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakatnya. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

Media Sosial

LAINNYA
x