x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Polda Babel Tegaskan Larangan Knalpot Brong bagi Pengendara

4 minutes reading
Sunday, 26 Jul 2026 05:58 55 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengendara maupun pelaku usaha bengkel sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Bangka Belitung.

Polisi menegaskan bahwa penggunaan maupun pemasangan knalpot yang tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Melalui sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Polda Babel menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menjaga kualitas hidup masyarakat dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.

Dalam imbauannya, kepolisian meminta seluruh pelaku usaha otomotif, termasuk bengkel kendaraan bermotor, agar tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai standar pabrikan maupun ketentuan teknis yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai peredaran knalpot yang berpotensi melanggar aturan.

Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor juga diingatkan untuk memastikan kendaraannya memenuhi seluruh persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan atau knalpot.

Kepatuhan terhadap standar kendaraan bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pengguna jalan lainnya.

Polda Babel menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan permukiman, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, rumah sakit, hingga ruang publik lainnya.

See also  Pesan Kebersamaan Rudianto Tjen Anggota DPR RI Babel untuk Umat Muslim

Suara bising yang berlebihan juga berpotensi memengaruhi kesehatan pendengaran apabila terjadi secara terus-menerus.

Selain berdampak pada kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai dapat mengurangi kualitas ketertiban lalu lintas.

Tidak sedikit keluhan masyarakat yang diterima aparat terkait kendaraan dengan suara knalpot yang berlebihan, terutama pada malam hingga dini hari.

Sebagai dasar penindakan, kepolisian mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengemudi sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk komponen knalpot, dapat dikenai sanksi hukum.

Adapun sanksi yang diatur dalam ketentuan tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib.

Kepolisian menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus diutamakan melalui pendekatan edukatif, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat.

Namun demikian, tindakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Bagi masyarakat Bangka Belitung, terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, menjadi salah satu langkah sederhana namun memiliki dampak besar terhadap kualitas kehidupan di tengah masyarakat.

Polda Babel juga mengajak seluruh orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan anggota keluarga yang menggunakan sepeda motor agar tidak tergoda memasang knalpot brong hanya demi mengejar gaya atau tren.

Kesadaran sejak dini mengenai etika berlalu lintas diyakini menjadi investasi penting dalam membangun budaya berkendara yang bertanggung jawab.

See also  Kunjungi Pulau Ketapang, Bupati Beltim ; Komitmen Pemerataan Pembangunan

Selain itu, komunitas otomotif diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dalam mengampanyekan penggunaan kendaraan yang sesuai aturan.

Melalui kolaborasi antara aparat, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas yang semakin tertib, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun pelanggaran yang memerlukan kehadiran polisi, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar segera menghubungi Call Center Polri 110.

Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat.

Melalui kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kepedulian terhadap kenyamanan bersama, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mewujudkan Bangka Belitung yang lebih tertib, aman, harmonis, serta berbudaya dalam berlalu lintas.

Keselamatan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif dan berkualitas. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

LAINNYA
x