x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

SPRM Tarik Laporan terhadap Pengacara Muhyiddin

7 minutes reading
Wednesday, 16 Sep 2026 05:09 90 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pegawai penyidik Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Mazery Mohd Zaini, menarik kembali laporan polisi yang dibuat terhadap pengacara Datuk Amer Hamzah Arshad dalam perkara Jana Wibawa, setelah hasil pemeriksaan internal SPRM menyatakan tidak ditemukan kebocoran dokumen atau rekaman pemeriksaan yang berasal dari pegawai lembaga tersebut.

Laporan itu ditarik pada pukul 12.45 waktu setempat, Selasa, 15 September 2026, di tengah persidangan perkara yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Mazery, yang merupakan saksi penuntut ke-29 sekaligus pejabat penyidik SPRM, mengatakan keputusan menarik laporan tersebut diambil setelah dirinya melakukan pemeriksaan di kantor pusat SPRM.

Menurut keterangannya di hadapan Hakim Mahkamah Tinggi Noor Ruwena Md Nurdin, pemeriksaan itu tidak menemukan bukti bahwa informasi mengenai rekaman pemeriksaan atau dokumen yang dipersoalkan keluar dari pegawai SPRM.

“Saya puas bahwa tidak ada keterangan atau dokumen apa pun yang keluar dari pegawai SPRM sendiri,” kata Mazery dalam persidangan, sebagaimana diberitakan media Malaysia.

Ia kemudian meminta pembantunya menarik laporan polisi tersebut.

Mazery juga mengatakan pihaknya meminta keterangan pembantunya direkam oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) agar perkara laporan tersebut dapat ditutup dengan keputusan tidak ada tindakan lebih lanjut atau No Further Action (NFA).

Persoalan bermula sehari sebelumnya ketika tim pembelaan Muhyiddin mempertanyakan keberadaan salinan rekaman pemeriksaan terhadap pengusaha Adam Radlan Adam Muhammad.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dalam perkara lain dan dipersoalkan karena disebut sebagai dokumen rahasia.

Laporan polisi kemudian dibuat terhadap Amer Hamzah setelah dokumen tersebut muncul dalam proses pemeriksaan silang terhadap Mazery di pengadilan.

The Star melaporkan bahwa laporan itu menyebut dokumen tersebut merupakan pernyataan Adam Radlan berdasarkan Pasal 53(3) Undang-Undang SPRM 2009 dan dikategorikan rahasia.

Namun, perkembangan berikutnya berlangsung cepat.

Pada 15 September, Amer Hamzah mengajukan permohonan agar Mazery dikenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) karena laporan polisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan proses persidangan.

Tim pembelaan berpendapat tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap integritas proses hukum dan reputasi pengacara yang bersangkutan.

See also  MTQH Belitung 2026 Resmi Dibuka, 110 Peserta Siap Berkompetisi

Amer juga menyatakan di pengadilan bahwa laporan tersebut mencantumkan namanya dan menurut pandangannya berpotensi mencoreng reputasinya.

Ia mempertanyakan bagaimana informasi mengenai dokumen itu dapat digunakan untuk membuat laporan polisi ketika proses persidangan masih berjalan dan dirinya sedang menjalankan fungsi pembelaan terhadap terdakwa.

Persoalan tersebut kemudian tidak berkembang menjadi proses penghinaan terhadap pengadilan. Hakim Noor Ruwena menerima penjelasan Mazery mengenai laporan tersebut setelah laporan ditarik kembali.

Hakim menyatakan tidak akan memulai proses penghinaan terhadap saksi tersebut, meskipun memberikan ruang bagi pihak pengacara untuk mempertimbangkan langkah hukum lain apabila dianggap diperlukan.

Perkembangan ini penting karena terjadi tepat ketika penuntutan dalam perkara Jana Wibawa menutup kasusnya setelah menghadirkan 29 saksi.

Mazery merupakan saksi terakhir yang memberikan keterangan sebelum pihak penuntut menyatakan tidak memiliki saksi tambahan untuk dipanggil.

Enam saksi penuntut kemudian ditawarkan kepada pihak pembelaan untuk dipanggil apabila Muhyiddin nantinya memasuki tahap pembelaan.

Jadwal persidangan berikutnya juga telah ditetapkan. Pengadilan menetapkan 25 November atau lebih awal sebagai batas pengajuan kesimpulan tertulis dari pihak penuntut dan pembelaan.

Argumen lisan penuntut dijadwalkan pada 26 November, sedangkan pembelaan dijadwalkan menyampaikan argumen lisan pada 1 hingga 3 Desember 2026.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena Jana Wibawa merupakan program yang diluncurkan pemerintah Malaysia pada masa pandemi COVID-19 untuk membantu kontraktor Bumiputera memperoleh pekerjaan dan mempertahankan aktivitas ekonomi.

Dalam perkembangan persidangan, penuntut mendalilkan adanya hubungan antara pemberian proyek dengan aliran dana kepada Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), partai yang dipimpin Muhyiddin.

Dalam keterangannya pada awal September, Mazery mengatakan hasil penyidikan menemukan transaksi sekitar RM25,3 juta yang masuk ke rekening Bersatu dari sejumlah individu dan perusahaan yang memperoleh proyek Jana Wibawa.

Menurut kesaksiannya, penyidik tidak menemukan kuitansi sumbangan politik yang diterbitkan Bersatu kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Penuntut menggunakan temuan itu untuk membangun argumentasi bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek, bukan sekadar donasi politik.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari bukti yang diajukan penuntut dan belum boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa Muhyiddin bersalah.

Mantan perdana menteri tersebut tetap memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan dan memberikan pembelaan melalui proses peradilan.

See also  Aksi Penggerebekan Bandar Narkoba di Madina ; Antara Keberanian dan Provokasi

Muhyiddin sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan, terdiri atas empat dakwaan penyalahgunaan kedudukan dan tiga dakwaan pencucian uang.

Namun, pada 15 September 2026, Mahkamah Tinggi memutuskan membebaskan dan melepaskannya dari empat dakwaan yang berkaitan dengan dugaan suap RM200 juta, termasuk tiga dakwaan pencucian uang.

Keputusan itu diambil setelah jaksa menyatakan tidak melanjutkan empat dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 254(1) Kanun Acara Pidana Malaysia.

Dengan keputusan tersebut, tiga dakwaan penyalahgunaan kedudukan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan RM25,3 juta untuk Bersatu masih berlanjut.

Ketiga dakwaan itu terkait Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd dan KCJ Engineering Sdn Bhd serta Datuk Seri Azman Yusoff.

Menurut dakwaan, perbuatan yang dipersoalkan terjadi antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021 ketika Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri dan presiden Bersatu.

Perjalanan hukum kasus ini sendiri cukup panjang. Muhyiddin pertama kali didakwa pada Maret 2023. Pada Agustus tahun yang sama, Mahkamah Tinggi pernah membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kedudukan.

Namun, Mahkamah Rayuan pada Februari 2024 mengembalikan dakwaan tersebut untuk disidangkan. Permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut kemudian ditolak.

Selama persidangan 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proyek dan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

Salah satunya adalah Datuk Seri Azman Yusoff, pengusaha Bumiputera yang mengatakan dalam persidangan bahwa ia memperoleh proyek senilai RM62 juta melalui Jana Wibawa dan memberikan keterangan mengenai dugaan hubungan antara proyek dan sumbangan kepada Bersatu.

Pernyataan tersebut merupakan kesaksian di pengadilan dan menjadi bagian dari materi yang masih diuji melalui pemeriksaan silang.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, nama Adam Radlan juga memiliki posisi penting.

Ia sempat didakwa dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait Jana Wibawa, tetapi kasusnya kemudian dihentikan setelah pembayaran kompaun RM4,1 juta.

Dalam persidangan Muhyiddin, Adam Radlan pada akhirnya tidak dipanggil sebagai saksi penuntut dan ditawarkan sebagai saksi untuk pihak pembelaan.

Posisi Adam Radlan inilah yang membuat keberadaan rekaman pemeriksaannya menjadi sensitif.

Dari perspektif hukum acara, sebuah dokumen yang muncul dalam persidangan tetap harus dinilai berdasarkan relevansi, keaslian, cara memperoleh, serta status hukumnya.

Keberadaan dokumen dalam penguasaan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebocoran dari lembaga penyidik.

See also  Catatan Moral Ridwan Kamil di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya

Hal itu pula yang menjadi inti penjelasan Mazery.

Setelah pemeriksaan internal, ia menyatakan tidak menemukan bukti dokumen tersebut keluar dari pegawai SPRM. Karena itu, laporan yang sebelumnya dibuat untuk menyelidiki kemungkinan kebocoran akhirnya ditarik.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara proses penyidikan, kerahasiaan dokumen dan hak pembelaan di pengadilan.

Dalam perkara pidana yang mendapat perhatian publik, setiap dokumen, kesaksian dan tindakan aparat dapat memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat.

Namun, persepsi publik tidak dapat menggantikan pembuktian di ruang sidang.

Tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui alat bukti dan prosedur hukum, sementara tindakan aparat penegak hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat Malaysia maupun publik regional yang mengikuti kasus ini, perkembangan pada 15 September memberikan dua pesan penting.

Pertama, laporan polisi yang dibuat di tengah proses persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan prosedural yang serius.

Kedua, mekanisme pengadilan tetap menjadi ruang utama untuk menguji bukti, mempertanyakan kesaksian dan menentukan konsekuensi hukum.

Penarikan laporan polisi terhadap Amer Hamzah juga tidak berarti seluruh perkara Jana Wibawa telah selesai. Proses terhadap tiga dakwaan penyalahgunaan kedudukan yang masih dihadapi Muhyiddin tetap berjalan.

Sebaliknya, pembebasan dari empat dakwaan sebelumnya juga harus dipahami sesuai ruang lingkup putusan tersebut dan tidak otomatis menentukan hasil tiga dakwaan lainnya.

Dengan penutupan kasus oleh penuntut setelah menghadirkan 29 saksi, perhatian kini beralih pada tahap berikutnya: bagaimana pihak-pihak terkait menguji bukti yang telah diajukan dan bagaimana hakim menilai keseluruhan perkara berdasarkan hukum.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara Jana Wibawa bukan hanya tentang figur politik, tetapi juga tentang bagaimana institusi negara menjalankan kewenangan, bagaimana dana politik dibedakan dari dugaan imbalan proyek, serta bagaimana hak pembelaan dan kerahasiaan dokumen dijaga secara bersamaan.

Pada akhirnya, proses hukum membutuhkan satu prinsip yang tidak berubah: setiap pihak berhak diperlakukan sesuai hukum, sementara setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara yang menyangkut mantan perdana menteri sekaligus kebijakan ekonomi besar pada masa pandemi, ketelitian hukum menjadi jauh lebih penting daripada kesimpulan yang terburu-buru. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

Media Sosial

LAINNYA
x