x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Laut Belitung Timur Perlu Rencana Pascatambang Sebelum Tambang Berjalan

8 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2026 04:57 408 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur perlu memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang laut mempertimbangkan kondisi ekosistem, keberlanjutan mata pencaharian nelayan dan kewajiban reklamasi sejak tahap awal.

Urgensi itu semakin kuat karena Pemerintah Provinsi Babel saat ini menegaskan kebijakan zero tambang di perairan Belitung Timur dalam kerangka RZWP3K, sementara wilayah tersebut memiliki ekosistem pesisir, perikanan dan potensi ekonomi biru yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah pertambangan laut boleh atau tidak boleh dilakukan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap keputusan terhadap ruang laut tidak menghasilkan beban ekologis dan sosial yang jauh lebih mahal setelah cadangan mineral habis.

Dalam konteks tersebut, rencana reklamasi dan pascatambang tidak semestinya diperlakukan sebagai pekerjaan yang baru dimulai ketika tambang selesai, melainkan sebagai bagian dari perencanaan sejak sebelum kegiatan berlangsung.

Pemerintah telah memiliki kerangka regulasi mengenai reklamasi dan pascatambang.

Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan pedoman teknis reklamasi dan pascatambang untuk kegiatan mineral dan batubara, termasuk kegiatan di wilayah laut.

Pedoman itu mengatur penyusunan rencana, evaluasi, pelaksanaan, pelaporan, penetapan jaminan serta kriteria keberhasilan reklamasi.

Untuk wilayah laut, rencana harus mencakup lokasi, biaya, rehabilitasi ekosistem dan parameter keberhasilan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sesuai ketentuan.

Artinya, secara prinsip, gagasan agar perusahaan tidak meninggalkan persoalan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi telah memiliki instrumen hukum dan teknis.

Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin keberhasilan pemulihan.

Tantangan terbesar berada pada kualitas perencanaan, pengawasan, keterbukaan data, kecukupan jaminan dan kemampuan mengukur apakah ekosistem benar-benar pulih.

Hal tersebut penting karena laut bukan ruang yang statis. Sedimen yang terlepas dari kegiatan penambangan dapat dipengaruhi arus, gelombang dan kondisi hidrodinamika.

Dampaknya karena itu tidak selalu berhenti tepat di titik aktivitas tambang. Sedimentasi dapat memengaruhi kualitas perairan, habitat bentik dan kawasan pesisir apabila tidak dikendalikan secara tepat.

Kajian ilmiah mengenai penambangan timah laut di Bangka Belitung menunjukkan hubungan yang kompleks antara aktivitas tambang, ekosistem dan ekonomi nelayan.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan Kementerian Kelautan dan Perikanan meneliti Desa Tanjung Binga dan menghitung nilai ekonomi perikanan tangkap di wilayah tersebut pada 2019 mencapai sekitar Rp5,4 triliun per tahun.

Penelitian itu juga menganalisis hubungan antara aktivitas penambangan, pemangku kepentingan, kebijakan dan ekonomi perikanan.

See also  Tradisi Makan Bedulang Natuna, Jaga Martabat Kebersamaan

Angka tersebut memberikan perspektif penting.

Laut bukan hanya ruang produksi mineral. Laut juga merupakan aset ekonomi yang menghasilkan ikan, jasa transportasi, wisata, serta berbagai jasa ekosistem.

Karena itu, perhitungan manfaat pertambangan semestinya dibandingkan dengan nilai ekonomi aktivitas yang bergantung pada kondisi laut dalam jangka panjang.

Pengalaman di Belitung Timur menunjukkan ketergantungan masyarakat terhadap laut masih sangat nyata.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat Pelabuhan Perikanan Manggar sebagai salah satu pelabuhan perikanan binaan yang mendukung kegiatan penangkapan ikan di Kabupaten Belitung Timur.

KKP juga melakukan penguatan administrasi, keselamatan dan tata kelola usaha perikanan bagi nelayan setempat.

Desa Buku Limau juga menjadi salah satu contoh komunitas pesisir yang memiliki hubungan erat dengan sumber daya laut.

KKP sebelumnya memasukkan desa tersebut dalam program Kampung Nelayan Maju sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan perekonomian masyarakat pesisir.

Sementara itu, program pemulihan ekosistem laut juga telah dilakukan oleh PT Timah.

Pada 2025, perusahaan melaporkan pemasangan 36 atraktor cumi-cumi di perairan Buku Limau, Belitung Timur, dengan tujuan menyediakan habitat bagi cumi sekaligus mendukung hasil tangkapan nelayan.

Program tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi ekosistem laut bukan konsep abstrak.

Terumbu buatan, fish shelter, transplantasi karang, penanaman mangrove dan restocking merupakan beberapa bentuk intervensi yang telah digunakan.

PT Timah juga melaporkan pelaksanaan berbagai program reklamasi laut, termasuk artificial reef, mangrove dan restocking biota.

Meski demikian, reklamasi tidak boleh disamakan dengan sekadar memasang terumbu buatan atau menanam mangrove. Keberhasilan harus diukur berdasarkan kondisi ekosistem dan fungsi sosial-ekonominya.

Apakah tutupan karang meningkat? Apakah ikan kembali menggunakan habitat tersebut? Apakah kualitas air memenuhi parameter yang ditentukan? Apakah nelayan memperoleh manfaat nyata? Pertanyaan semacam itu perlu menjadi indikator keberhasilan.

Kekhawatiran mengenai sedimentasi juga memiliki dasar ilmiah.

Peneliti hidrologi dan dosen Universitas Bangka Belitung Roby Hambali menjelaskan bahwa penambangan timah di pesisir dapat memengaruhi komposisi dan sirkulasi pasir.

Ia menyoroti kemungkinan sedimen terbawa menuju garis pantai dan berkontribusi terhadap perubahan morfologi pesisir serta pendangkalan muara.

Pengalaman di wilayah Bangka Belitung lainnya memperlihatkan konsekuensi sosial yang harus diperhitungkan.

Di Teluk Kelabat Dalam, misalnya, nelayan melaporkan kerusakan mangrove, terumbu karang, jalur pelayaran dan penyempitan wilayah tangkap akibat aktivitas tambang ilegal.

Nelayan yang diwawancarai Mongabay bahkan melaporkan penurunan pendapatan yang mereka rasakan hingga 60–70 persen.

Angka tersebut merupakan klaim dari kelompok nelayan, bukan hasil pengukuran independen yang dapat digeneralisasi untuk seluruh wilayah.

Pada Juni 2026, aparat juga menertibkan empat ponton tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam setelah adanya audiensi kelompok nelayan dengan DPRD Babel.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan di ruang laut tetap menjadi tantangan.

See also  Polresta Pangkalpinang Amankan Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Belitung Timur memiliki konteks kebijakan yang berbeda dan penting.

Pemerintah Provinsi Babel menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K menjadi dasar kebijakan zero tambang di perairan Belitung Timur.

Pemerintah daerah menyatakan wilayah tersebut tidak dialokasikan untuk kegiatan pertambangan laut dan sedang mengintegrasikan kebijakan pesisir tersebut ke dalam tata ruang provinsi.

Karena itu, pembahasan mengenai “rencana pascatambang” di Belitung Timur harus ditempatkan dalam konteks hukum yang lebih luas.

Jika suatu wilayah memang ditetapkan sebagai zona bebas pertambangan, persoalan pertama bukan bagaimana merancang reklamasi tambang baru, melainkan memastikan tata ruang tersebut dihormati dan aktivitas ilegal dapat dicegah.

Pada saat yang sama, sejarah pertambangan timah membuat isu transisi ekonomi tidak dapat diabaikan.

Sebagian masyarakat Belitung Timur masih menggantungkan pendapatan pada pertambangan timah. ANTARA pada Agustus 2026 memberitakan penambang rakyat di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, yang mengaku aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan keluarga.

Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja juga menyatakan ketergantungan sebagian masyarakat terhadap pertambangan timah masih cukup besar dan mendorong kepastian tata niaga agar aktivitas ekonomi berjalan melalui jalur legal.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa transisi pascatambang tidak cukup hanya berbicara tentang pemulihan ekosistem.

Pemerintah perlu memikirkan transformasi ekonomi masyarakat. Nelayan membutuhkan fasilitas pelabuhan dan rantai dingin.

Petani membutuhkan akses pasar. Pelaku UMKM membutuhkan pembiayaan. Sektor pariwisata membutuhkan infrastruktur. Generasi muda membutuhkan keterampilan baru.

Belitung Timur juga memiliki peluang ekonomi biru. Dinas Kelautan dan Perikanan Babel pada 2025 menyampaikan rencana pengembangan blue carbon di wilayah pesisir Belitung Timur.

Ekosistem yang menjadi perhatian mencakup mangrove dan wilayah pesisir di beberapa kecamatan. Pemerintah menyatakan program tersebut diharapkan menjadi alternatif ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan zero tambang.

Potensi tersebut semakin relevan karena Belitong telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2021.

UNESCO menyebut kawasan geopark tersebut mencakup daratan dan laut, termasuk 241 pulau di sekitarnya, dengan ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun.

UNESCO juga mencatat perikanan sebagai mata pencaharian penting masyarakat pesisir Belitong.

Dengan status tersebut, laut Belitung memiliki nilai yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ekologis, geologis, budaya dan pariwisata. Setiap kebijakan pemanfaatan ruang laut karena itu membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Rencana pascatambang yang ideal seharusnya memuat peta kondisi awal ekosistem, target pemulihan, metode rehabilitasi, sumber pembiayaan, jadwal, indikator keberhasilan dan mekanisme pengawasan.

Data sebelum tambang menjadi penting karena tanpa baseline, pemerintah akan kesulitan menentukan apakah kondisi setelah kegiatan benar-benar mengalami pemulihan.

Pemantauan juga perlu dilakukan secara independen dan berkala.

See also  Perang Narkoba ; Penangkapan 800 Gram Ganja di Lahat

Pemerintah dapat melibatkan perguruan tinggi, nelayan, kelompok masyarakat sipil, lembaga adat, serta tenaga ahli kelautan untuk melakukan pengawasan partisipatif.

Data kualitas air, sedimen, tutupan karang, lamun, mangrove, biota dan hasil tangkapan nelayan dapat dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kondisi perairan.

Teknologi pengendalian sedimen juga harus dipilih berdasarkan kajian teknis lokasi, bukan sekadar menjadi formalitas dokumen.

Peralatan seperti silt curtain dapat menjadi salah satu instrumen pada kondisi tertentu, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kedalaman, arus, gelombang, karakter sedimen dan metode operasi.

Karena itu, tidak ada satu teknologi yang otomatis cocok untuk seluruh perairan.

Hal paling penting adalah menghindari anggapan bahwa kerusakan laut selalu dapat dipulihkan sepenuhnya. Sebagian ekosistem memang dapat direhabilitasi, tetapi tingkat dan kecepatan pemulihannya berbeda-beda.

Terumbu karang, padang lamun dan mangrove membutuhkan kondisi lingkungan yang sesuai dan waktu yang tidak singkat. Dalam keadaan tertentu, fungsi ekologis dapat mengalami perubahan jangka panjang.

Karena itu, prinsip kehati-hatian jauh lebih tepat daripada menjanjikan bahwa semua kerusakan pasti dapat dikembalikan seperti semula.

Belitung Timur kini berada pada persimpangan penting. Di satu sisi terdapat sejarah ekonomi timah dan ketergantungan sebagian masyarakat terhadap komoditas tersebut.

Di sisi lain terdapat perikanan, pariwisata, geopark, pesisir, budaya maritim dan peluang ekonomi biru yang membutuhkan laut sehat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak mineral yang berhasil diambil, tetapi juga apakah masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan setelah mineral tersebut habis.

Jika laut tetap produktif, nelayan tetap dapat menangkap ikan, wisata bahari berkembang, ekosistem terjaga dan ekonomi masyarakat semakin beragam, maka transisi ekonomi dapat berlangsung dengan lebih kuat.

Sebaliknya, apabila aktivitas ekonomi jangka pendek meninggalkan biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung generasi berikutnya, keuntungan yang diperoleh hari ini berpotensi berubah menjadi beban publik di masa depan.

Pemerintah Provinsi Babel dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur karena itu perlu memastikan tiga hal berjalan bersamaan: kepastian tata ruang, perlindungan ekosistem dan diversifikasi ekonomi masyarakat.

Untuk wilayah yang telah memiliki kebijakan zero tambang, pengawasan dan penegakan aturan harus menjadi prioritas.

Untuk kegiatan pertambangan yang secara hukum memang diperbolehkan di wilayah lain, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang dan indikator pemulihan harus dipastikan sejak awal.

Laut Belitung Timur bukan sekadar ruang tempat mineral berada. Ia adalah ruang hidup nelayan, habitat biota, sumber pangan, bentang budaya dan modal ekonomi masa depan.

Karena itu, keputusan yang dibuat hari ini akan menentukan apakah generasi berikutnya menerima laut yang produktif atau harus membayar biaya pemulihan yang jauh lebih mahal. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

Media Sosial

LAINNYA
x