x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Korupsi Pati Masuk Tahap Akhir

8 minutes reading
Monday, 21 Sep 2026 23:56 286 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta perkara suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta.

JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp3,676 miliar serta mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, argumentasi hukum para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Jaksa KPK Greafik Loserte menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Sudewo tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam pidana yang nantinya dijatuhkan.

Perkara yang menyeret Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Pati pada Januari 2026.

Ketika itu, KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa, termasuk posisi kepala urusan, kepala seksi dan sekretaris desa.

Perkara kemudian berkembang ke proses penyidikan dan persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni 2026, jaksa menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,49 miliar.

Dalam konstruksi dakwaan tersebut, uang disebut berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa pada periode 2025-2026.

Jaksa menyatakan sejumlah calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi. Salah satu laporan persidangan menyebut nominal yang diminta berada pada kisaran Rp130 juta hingga Rp225 juta, dengan rata-rata sekitar Rp165 juta.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya tekanan kepada calon perangkat desa yang tidak bersedia menyerahkan uang.

Dalam persidangan dakwaan, JPU menyebut terdapat ancaman bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa dapat tidak dilanjutkan apabila calon tidak memenuhi permintaan tersebut.

Klaim tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan dan masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan pembuktian perkara.

Sudewo sejak awal membantah keterlibatannya dalam dugaan jual beli jabatan tersebut. Ia menyatakan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Pati.

See also  Abah Sanusi Lantik Putra Kelapa Kampit Belitung Timur Jadi Sekda

Sudewo juga menyebut namanya telah dicatut dalam praktik yang didakwakan jaksa.

Perkara kedua berkaitan dengan proyek DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan sekitar Rp1,371 miliar yang dikaitkan dengan perkara proyek perkeretaapian.

Nilai tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi yang kemudian diperiksa bersama perkara pengisian perangkat desa.

Pada sidang tuntutan, jaksa menilai kedua perkara tersebut membentuk rangkaian perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan Sudewo.

JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut sejumlah barang bukti uang agar dirampas untuk negara atau diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Di antaranya terdapat uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang tercatat dalam perkara.

Jaksa menyampaikan terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum.

Sudewo menolak tuntutan tersebut. Seusai persidangan, ia menyatakan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Ia juga mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari dua perkara yang menjeratnya.

Menurut Sudewo, tidak ada aliran uang yang diterimanya dalam perkara DJKA maupun pengisian perangkat desa. Ia menilai tuntutan jaksa pada dasarnya sama dengan dakwaan dan berita acara pemeriksaan.

Pernyataan tersebut merupakan pembelaan terdakwa dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dakwaan.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan terdakwa memperlihatkan bahwa tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada penilaian terhadap fakta persidangan dan alat bukti yang mereka anggap telah memenuhi unsur tindak pidana, sementara Sudewo mempertahankan bantahannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tuntutan terhadap Sudewo disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan itu disampaikan setelah muncul reaksi keras dari pendukung Sudewo terhadap tuntutan jaksa.

Situasi di luar ruang sidang juga menjadi perhatian. Sebanyak 548 personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang tuntutan.

Pengamanan diperketat karena terdapat kelompok pendukung Sudewo dan kelompok yang menyampaikan sikap berseberangan.

Ketegangan bahkan sempat terjadi sebelum sidang berlangsung. Massa pendukung Sudewo dan Aliansi Pati Ora Sepele (POS) terlibat aksi saling dorong setelah rombongan massa kontra Sudewo tiba di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang dengan tiga bus.

See also  Nah Loh! 12 Persero Diduga Berperan Terjadinya Bencana Banjir di Sumatera

Polisi kemudian memisahkan kelompok yang berseberangan untuk mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan lebih luas.

Setelah sidang tuntutan selesai, situasi di sekitar pengadilan kembali dikendalikan aparat. Namun, sebagian pendukung Sudewo dilaporkan menyampaikan protes terhadap tuntutan 8 tahun 6 bulan yang diajukan JPU.

Perhatian terhadap perkara ini tidak hanya menyangkut angka hukuman.

Kasus Sudewo juga berkaitan dengan persoalan tata kelola pemerintahan daerah, pengisian jabatan publik di tingkat desa, serta proyek pemerintah pusat yang berada dalam lingkungan Kementerian Perhubungan.

Secara prinsip, dugaan korupsi yang berkaitan dengan jabatan publik memiliki dampak yang lebih luas daripada nilai uang yang dipersoalkan.

Pengisian jabatan perangkat desa, misalnya, berkaitan dengan kualitas pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Jika proses tersebut terbukti dipengaruhi transaksi ilegal, dampaknya dapat menjalar pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjelaskan bahwa korupsi dapat mencakup penyuapan pejabat publik, penyalahgunaan fungsi dan perdagangan pengaruh.

Dalam kerangka Konvensi PBB Menentang Korupsi, pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya untuk memengaruhi tindakan pejabat publik merupakan salah satu bentuk perilaku yang dikriminalisasi.

Transparency International juga mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.

Organisasi tersebut menekankan bahwa korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat, melemahkan institusi dan menghambat pembangunan.

Dalam laporan Corruption Perceptions Index 2025 yang dirilis Februari 2026, Transparency International mencatat rata-rata skor global turun menjadi 42 dari skala 0 sampai 100 dan lebih dari dua pertiga negara yang dinilai berada di bawah angka 50.

Indonesia tercatat memperoleh skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks tersebut. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik dan bukan ukuran langsung terhadap perkara Sudewo.

Konteks tersebut penting karena perkara korupsi pada tingkat daerah tidak berdiri sendiri.

Penguatan pengawasan, transparansi proses pengisian jabatan, keterbukaan pengadaan, pemeriksaan aliran dana serta perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan merupakan bagian dari pencegahan korupsi yang lebih luas.

Namun, prinsip yang sama juga berlaku dalam proses penegakan hukum. Tuduhan harus dibuktikan, pembelaan harus didengar dan putusan harus didasarkan pada alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.

Status seseorang sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya berarti telah bersalah secara hukum.

Tahapan perkara Sudewo kini memasuki fase penting. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Setelah rangkaian proses tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.

See also  Kelok 23 Yogyakarta dan Kelok 44 Sumbar, Dua Jalur Ikonik Penuh Pesona

Karena itu, angka 8 tahun 6 bulan penjara yang saat ini menjadi perhatian publik harus dipahami sebagai tuntutan JPU, bukan hukuman final.

Begitu pula tuntutan denda Rp300 juta, uang pengganti sekitar Rp3,676 miliar dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun masih merupakan permintaan penuntut umum kepada majelis hakim.

Bagi masyarakat Pati, proses hukum ini memiliki arti penting karena perkara tersebut menyangkut pejabat yang pernah memimpin pemerintahan daerah.

Perhatian publik terhadap jalannya persidangan merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi pengawalan tersebut idealnya dilakukan melalui cara yang tertib dan tidak mengganggu proses peradilan.

Kericuhan antara kelompok pendukung dan kelompok yang berseberangan juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan dalam perkara hukum tidak semestinya berubah menjadi konflik terbuka.

Setiap pihak memiliki hak menyampaikan pendapat secara damai, sementara pengadilan harus tetap menjadi ruang untuk menguji bukti dan argumentasi hukum.

Pada sisi lain, bantahan Sudewo juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan bahwa dirinya tidak menerima uang merupakan bagian dari pembelaan terdakwa.

Begitu pula tuduhan jaksa mengenai penerimaan uang, pemerasan, suap dan gratifikasi merupakan bagian dari dakwaan serta tuntutan yang harus diuji melalui proses peradilan.

Publik kini menunggu tahap berikutnya: pembelaan Sudewo, tanggapan jaksa apabila diperlukan, kemudian pertimbangan majelis hakim.

Putusan nantinya akan menjadi penentu status hukum perkara pada tingkat pertama, dengan tetap terbuka kemungkinan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Proses pengisian perangkat desa harus berlangsung transparan, berdasarkan aturan dan kompetensi, bukan berdasarkan kemampuan finansial seseorang.

Demikian pula proyek pemerintah harus dilaksanakan dengan mekanisme yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Terlepas dari bagaimana putusan nantinya, perkara Sudewo menunjukkan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang tidak bergantung semata-mata pada integritas individu.

Sistem pengawasan, keterbukaan informasi, audit, penegakan hukum dan partisipasi masyarakat harus berjalan bersama agar kewenangan publik tidak mudah disalahgunakan.

Untuk saat ini, fakta hukumnya adalah JPU KPK telah menuntut Sudewo 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti sekitar Rp3,676 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sudewo membantah dakwaan dan menilai tuntutan tidak mencerminkan fakta persidangan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

Perjalanan perkara masih berlanjut. Di ruang sidang, pembuktian akan menjadi penentu; di ruang publik, ketelitian informasi dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi tanggung jawab bersama. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

Media Sosial

LAINNYA
x