x
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] RM BERAGE MANGGAR SEDIA ANEKA KULINER ALAMAT DEPAN KANTOR POLRES BELITUNG TIMUR [B#NEWS] SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH TETAPT NYAMAN & PENUH PESONA [B#NEWS] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [B#NEWS] MEDIA ONLINE BERAGENEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [B#NEWS]

Aspirasi Batu Beriga di DPRD Babel, Nelayan Desak Keadilan Ekologis

7 minutes reading
Monday, 21 Sep 2026 12:16 604 BerageNews.Com

BerageNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Perwakilan masyarakat Batu Beriga, nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan ruang, pertambangan, lingkungan hidup dan masa depan wilayah pesisir Bangka Belitung di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut menjadi bagian dari momentum Hari Keadilan Ekologis 2026 dengan tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”, sekaligus kembali menempatkan persoalan perairan Batu Beriga sebagai salah satu isu utama dalam perdebatan tata kelola sumber daya alam di Babel.

Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis membawa sembilan tuntutan yang mencakup persoalan pertambangan timah, perkebunan, kehutanan, tata ruang pesisir hingga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Di antara tuntutan tersebut, persoalan IUP PT Timah di perairan Batu Beriga menjadi sorotan karena masyarakat setempat selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas nelayan.

Koalisi meminta agar IUP pertambangan di perairan Batu Beriga dicabut dan tata ruang laut kawasan tersebut ditinjau kembali sehingga wilayah yang selama ini menjadi ruang penghidupan nelayan dapat ditetapkan sebagai wilayah tangkap.

Aspirasi itu merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil.

Persoalan Batu Beriga bukan isu yang baru muncul pada 2026. Penolakan masyarakat telah berlangsung setidaknya sejak 2024. Pemerintah Provinsi Babel pada Oktober 2024 mencatat masyarakat Batu Beriga, bersama mahasiswa dan WALHI, menyampaikan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan timah di wilayah perairan desa tersebut.

Masyarakat menyatakan kekhawatiran karena mata pencaharian mereka secara turun-temurun bergantung pada laut.

Pada saat itu, Pemprov Babel menjelaskan bahwa kewenangan mencabut IUP PT Timah tidak berada pada pemerintah provinsi. Pemprov menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PT Timah dan Kementerian ESDM.

Penjelasan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa persoalan Batu Beriga tidak hanya berkaitan dengan sikap menerima atau menolak aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut kewenangan perizinan, tata ruang, lingkungan dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

DPRD Babel kemudian membentuk Panitia Khusus terkait IUP PT Timah di Desa Batu Beriga.

Dalam rapat paripurna Desember 2024, Pansus merekomendasikan agar PT Timah tidak melakukan penambangan di Batu Beriga sebelum terdapat kesepakatan bersama masyarakat.

See also  Demokrat Akhirnya Dukung Pilkada Lewat DPRD ; Langkah Pragmatisme?

Pemerintah Provinsi saat itu menyatakan rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar langkah konkret untuk meredakan ketegangan dan mencari titik temu antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa aspirasi masyarakat Batu Beriga telah berulang kali masuk ke ruang kebijakan formal.

Pada April 2025, perwakilan masyarakat Beriga bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan WALHI kembali mendatangi Pemerintah Provinsi Babel untuk membicarakan penyelesaian konflik sosial terkait aktivitas pertambangan di perairan desa tersebut.

Gubernur Babel Hidayat Arsani pada Juli 2025 juga menerima aksi masyarakat pesisir yang antara lain diikuti nelayan Batu Beriga, Lubuk Besar, Toboali, Tukak Sadai, Lepar Pongok hingga masyarakat pesisir Belitung.

Salah satu tuntutan utama ketika itu adalah perubahan zonasi laut dan pesisir agar wilayah tertentu terbebas dari tambang serta diarahkan untuk zona tangkap nelayan dan konservasi.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan Batu Beriga memiliki dimensi sosial, ekonomi dan ekologis yang saling berkelindan.

Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang geografis atau komoditas ekonomi. Laut merupakan tempat bekerja, sumber pangan, bagian dari kebudayaan dan ruang kehidupan yang diwariskan antargenerasi.

WALHI Kepulauan Bangka Belitung dan Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga selama ini menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan laut di kawasan tersebut.

Dalam dokumen yang dipublikasikan WALHI, organisasi tersebut mencatat masyarakat mempertanyakan dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem laut, mata pencaharian nelayan serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatan ruang laut.

Di sisi lain, PT Timah memiliki posisi berbeda. Dalam informasi keberlanjutan perusahaan, PT Timah menyebut masyarakat Batu Beriga sebelumnya memang menolak rencana kegiatan penambangan karena menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu sumber mata pencaharian nelayan.

Perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat berdasarkan kajian pemetaan sosial, termasuk penguatan ekonomi nelayan dan pengembangan potensi budidaya.

Perbedaan perspektif tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyelesaian Batu Beriga membutuhkan proses yang terbuka.

Pemerintah, DPRD, masyarakat, nelayan, organisasi lingkungan dan perusahaan memiliki kepentingan yang berbeda, tetapi seluruh pihak tetap membutuhkan kepastian hukum dan kondisi sosial yang kondusif.

Dalam konteks tata ruang, keberadaan izin usaha pertambangan juga tidak dapat dilepaskan dari kesesuaian kegiatan dengan peraturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

See also  Abaikan Regulasi Lingkungan, PT Batubara Masuk Daftar Hitam KLH-RI

Karena itu, setiap perubahan pemanfaatan ruang laut perlu memperhatikan dokumen tata ruang, perizinan, kajian lingkungan serta partisipasi masyarakat terdampak.

Pengalaman DPRD Babel dalam menangani persoalan lain di kawasan pesisir menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan.

Pada Mei 2026, misalnya, DPRD Babel meminta penghentian aktivitas pertambangan di wilayah laut Tanjung Niur setelah menerima keluhan nelayan dan melakukan pengecekan bersama instansi terkait. DPRD menyatakan lokasi yang dipersoalkan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah pertambangan.

Pada Juni 2026, DPRD Babel juga menindaklanjuti keluhan nelayan Teluk Kelabat Dalam.

Dalam audiensi tersebut, DPRD menyatakan berdasarkan Perda RZWP3K, kawasan yang dipersoalkan merupakan zona perikanan. DPRD kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melakukan pengecekan lapangan dan memastikan kondisi sebenarnya.

Pola penyelesaian melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen dan dialog menjadi penting agar konflik pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada adu klaim.

Setiap pihak perlu memiliki ruang untuk menyampaikan data dan bukti yang dapat diuji secara terbuka.

Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyebut persoalan Babel lebih luas daripada Batu Beriga. Dalam pernyataannya menjelang aksi 21 September, koalisi menyebut adanya 172 izin usaha pertambangan dengan luas total 448.772 hektare, 57 perusahaan sawit dengan penguasaan 250.956 hektare dan delapan perusahaan hutan tanaman industri dengan total konsesi 214.054 hektare.

Koalisi juga menyebut sedikitnya 26 konflik warga dalam lima tahun terakhir yang melibatkan hampir 67 desa.

Angka tersebut merupakan data dan penilaian yang disampaikan koalisi, sehingga perlu dibaca sebagai klaim organisasi dan diverifikasi terhadap basis data pemerintah terkait perizinan serta konflik agraria.

Selain Batu Beriga, sembilan tuntutan koalisi mencakup moratorium izin baru, evaluasi izin yang sudah ada, pemulihan lingkungan, penertiban aktivitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, evaluasi konsesi kehutanan, penolakan rencana PLTN di Babel, perlindungan wilayah kelola rakyat dan tuntutan pendidikan gratis serta demokratis.

Dari perspektif lingkungan, tuntutan tersebut memperlihatkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap konsep pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan ekonomi tetap diperlukan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi manfaat ekonomi harus diperhitungkan bersama biaya ekologis dan sosial yang mungkin muncul.

See also  Beltim Tegaskan SPMB Bersih, Luncurkan Pendaftaran Online

Guru Besar Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata IPB, Prof Ani Mardiastuti, dalam pandangan yang dimuat ANTARA menekankan pentingnya menjaga kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan.

Prinsip tersebut relevan dalam konteks yang lebih luas bahwa ekosistem memiliki fungsi ekologis yang tidak selalu dapat dinilai hanya berdasarkan nilai ekonomi komoditas.

Bagi masyarakat Batu Beriga, persoalan tersebut terasa langsung karena laut merupakan sumber pendapatan sehari-hari.

Jika terjadi perubahan kondisi perairan, dampaknya dapat menjalar dari hasil tangkapan ke pendapatan rumah tangga, harga ikan, rantai perdagangan, hingga keberlangsungan profesi nelayan tradisional.

Namun demikian, penyelesaian juga perlu mempertimbangkan kepastian investasi, penerimaan negara dan daerah, serta kepentingan tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan.

Karena itu, kebijakan yang diambil tidak semestinya hanya didasarkan pada tekanan salah satu kelompok, melainkan melalui kajian objektif, data lingkungan, kepastian tata ruang dan konsultasi publik yang bermakna.

Aspirasi masyarakat Batu Beriga, WALHI, nelayan dan mahasiswa pada 21 September 2026 dengan demikian menjadi bagian dari proses demokrasi di tingkat daerah.

Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, sedangkan kewajiban pemerintah dan DPRD adalah memastikan aspirasi tersebut dicatat, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan dialog tidak berhenti setelah aksi berakhir.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status wilayah tangkap, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, pemerintah membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara lingkungan membutuhkan perlindungan yang terukur.

Batu Beriga pada akhirnya bukan hanya persoalan tambang atau nelayan.

Ia menjadi ujian bagaimana Bangka Belitung mengelola kekayaan alam dengan mempertemukan kepentingan ekonomi, hak masyarakat pesisir, perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Jalan keluarnya membutuhkan keberanian mengambil keputusan, tetapi juga ketelitian membaca data dan kesediaan seluruh pihak mendengar satu sama lain.

Jika aspirasi yang disampaikan pada Senin, 21 September 2026 dapat diterjemahkan menjadi proses dialog, verifikasi lapangan, evaluasi izin dan kebijakan tata ruang yang transparan, maka momentum tersebut dapat menjadi langkah konstruktif menuju pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi hari ini, tetapi juga menjaga ruang hidup masyarakat Bangka Belitung untuk generasi berikutnya. | BerageNews.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Viewed Posts

Media Sosial

LAINNYA
x